![]() |
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. Foto:ist /Ist/ ( Sumber : https://mediamagelang.pikiran-rakyat.com/) |
Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal tersebut sebagaimana instruksi dari Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah, yang memberlakukan PPKM Mikro di 38 kabupaten/ kota di Jawa Timur, termasuk Surabaya, kemudian ditindak lanjuti oleh Pelaksana tugas (Plt) Walikota Surabaya Wishnu dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443.2/12.14/436.8.4/2021 pada Selasa (9/02/2021), yang ketentuannya sebagai berikut :
PPKM skala Mikro ini berlaku mulai tanggal 09 Februari - 22 Februari 2021, prinsipnya mikro, yakni ditingkat RT, sehingga posko kampung tangguh ditiap RW di masing -masing Kelurahan berperan utama dalam pencegahan berikut pemberian data maupun update yang terjadi di kampung atau di desanya tersebut (sq).
No comments:
Post a Comment