Foto bersama Dishub Kota dan Pegiat KIM Kota Surabaya |
Surabaya - Rabu (27/2) Siang itu para pegiat KIM (Kelompok Informasi Masyarakat ) dari berbagai wilayah Kelurahan di Surabaya berkumpul di lantai 5 (lima) ruang pertemuan Dinkominfo Kota Surabaya. Kali ini terkait Sosialisasi Pelayanan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, nampak yang hadir selain perwakilan dari Dishub Surabaya juga diantaranya adalah pegiat KIM Kota Surabaya, KIM Kelurahan Rangkah, Pegirian, Sidotopo, Perak Utara, KIM Kelurahan Nyamplungan dan media Kabar Surabaya.
Dalam rangka meningkatkan pelayanannya kepada publik. Dishub Kota Surabaya terus melakukan pembaharuan dalam menerapkan aturan hukumnya terkait lalu lintas dan angkutan jalan. sosialisasi ini terus di lakukan kepada publik / masyarakat terutamanya kepada para pegiat KIM Kota Surabaya, sehingga nantinya melalui KIM yang ada di tiap Kelurahan diharapkan dapat menyampaikan informasi terbaru terkait pelayanan dari Dishub Kota Surabaya kepada warga masyarakat.
Bapak Dwija Wardhana selaku pembicara, hadir mewakili Dishub Kota Surabaya menyampaikan kepada para pegiat KIM Kota Surabaya bahwa pentingnya mengetahui tentang tata cara parkir baik bagi pengendara motor maupun mobil, juga penerapan sanksinya bagi pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan, bagaimana Perda No. 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya telah mengatur tentang aturan hukumnya. Seperti penerapan Pasal 24 " Sanksinya berlapis, yakni tilang dan saknsi administratif. Jadi langsung dikenakan denda di tempat, bagi pengendara motor dikenakan Rp. 250.000,- dan Rp. 500.000,- bagi pengendara mobil " ujarnya. Kemudian terkait dengan angkutan umum, menurut beliau "kedepan angkutan umum tidak boleh dimiliki secara pribadi, melainkan harus memiliki badan usaha".
Suasana Sosialisasi Pelayanan Dishub Kota Surabaya |
No comments:
Post a Comment